drop down

C. Instrumen Hukum dan Lembaga-lembaga Penegakan HAM

Indonesia telah melakukan upaya untuk menegakkan HAM sejak zaman penjajahan. Dimana saat itu hak asasi manusia Indonesia telah dirampas oleh bangsa-bangsa penjajah. Aktivitas rakyat Indonesia terkekang oleh bangsa penjajah yang ingin menguasai wilayah Indonesia. Usaha mencapai kemerdekaan merupakan upaya untuk menegakkan hak asasi sebagai rnanusia yang merdeka seutuhnya serta bangsa yang merdeka, bebas dari belenggu penjajah.
Perlindungan dan penegakan HAM ketika itu tentunya diperjuangkan dengan berbagai usaha yang berat dan dengan rnempertaruhkan jiwa dan raga. Misalnya, Cut Nyak Dien, lmam Bonjol, Sultan Agung, Pangeran Diponegoro, Hasanuddin, Patih Jelantik, Patimura, dan tokoh pejuang lainnya yang memperjuangkan rakyat/masyarakat dari penindasan dan penjajahan bangsa asing.
Setelah mencapai kemerdekaan, perlindungan dan penegakan HAM dilakukan melalui pembentukan istrumen hukum dan melalui kelembagaan. lnstrumen hukum tentunya dijadikan dasar dan payung hukum dalam melindungi dan menegakan hak asasi warga negara. Selain itu, dibentuk juga lembaga-lembaga negara yang diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memutuskan pelanggaran HAM.

1.      Instrumen Hak Asasi Manusia
Instrumen HAM merupakan dasar peraturan yang digunakan dalam melindungi dan menegakan HAM. Di Indonesia instrumen HAM tercantum dalam dasar dan ideologi bangsa, Pancasila, yang dijadikan sumber materi bagi pembentukan hukum formal, yaitu UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang dan aturan pelaksana lainnya. Adapun secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.      Pancasila
Nilai-nilai Pancasila yang terwujud dalam lima sila merupakan landasan bagi pengembangan hak asasi manusia. Pancasila menjadi dasar normatif bagi pengembangan hak asasi manusia. Adapun penjabaran masing-masing sila sebagaiberikut.
1)      Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Begitupun dengan kebebasan dalam menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya.
2)      Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, sehingga praktik diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan sangat dilarang.
3)      Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM di mana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4)      Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain.
5)      Sila Kelima, Kedilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, di mana keadilan di sini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

b.      UUD 1945
Secara konstitusional, penghormatan dan jaminan HAM di Indonesia diatur dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
1)      Penghormatan dan jaminan HAM dalam Pembukaan UUD 1945
a)      Alinea I yang berbunyi: "...kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ..." Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain.
b)      Alinea II yang berbunyi: "...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
c)      Alinea III yang berbunyi: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, ...". Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
d)     Alinea IV yang berbunyi: "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia...". Alinea ini merumuskan dasai filsafat negara (Pancasila) yang maknanya , mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.
2)      Penghormatan dan jaminan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945
Penghormatan dan jaminan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 setelah amendemen, diatur sebagai berikut.
a)      Pasal 27 Ayat (1) mengenai hak atas kesamaan hukum dan pemerintah.
b)      Pasal 27 Ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)      Pasal 27 Ayat (3) mengenai hak untuk membela negara.
d)     Pasal 28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpuldan mengeluarkan pikiran.
e)      Pasal 28 A sampai 28 J secara khusus mengatur mengenai hak asasi manusia.
f)       Pasal 29 Ayat (2) mengenai kemerdekaan beragama dan beribadah.
g)      Pasal 30 mengenai hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara.
h)      Pasal 31 mengenai hak mendapat pendidikan.
i)        Pasal 32 mengenai hak mengembangkan dan memelihara budaya.
j)        Pasal33 mengenai hak kehidupan ekonomi.
k)      Pasal 34 mengenai hak atas jaminan sosial.

Setelah amendemen UUD 1945, perlindungan dan penghormatan HAM secara khusus diatur dalam Pasal 28 A sampai 28 J sebagai berikut.
a)      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b)      Pasal 28 B
(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c)      Pasal 28 C
(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekrrologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
d)     Pasal 28 D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e)      Pasal 28 E
(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih ternpat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
f)       Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempbroleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
g)      Pasal 28 G
(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
h)      Pasal 28 H
(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
i)        Pasal 28 I
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati. nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)     Setiap orang berhak dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak rnendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokatis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatut dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
j)        Pasal 28 J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan rnaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuniutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

c.       Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Isi dari Ketetapan MPR ini sebagai berikut.
1)      Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat.
2)      Menugaskan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi/mengesahkan berbagai instrumen HAM intemasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
3)      Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan HAM melalui gerakan masyarakat.
4)      Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, serta menyediakan media tentang HAM yang dilakukan oleh hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
5)      Menyusun naskah HAM dengan sistematis.

d.      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini selain mengatur hak asasi manusia juga mengatur kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia. Adapun macam-macam hak asasi manusia menurut UU No 39 tahun 1999 sebagai berikut.
1)      Hak untuk hidup.
2)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3)      Hak mengembangkan diri.
4)      Hak memperoleh keadilan.
5)      Hak atas kebebasan pribadi.
6)      Hak atas rasa aman.
7)      Hak kesejahteraan.
8)      Hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita dan hak anak.

e.       Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HakAsasi Manusla
Undang-undang ini mengharapkan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan Hak Asasi Manusia digunakan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia.

f.       Peraturan perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusai
Peraturan tersebut sebagai berikut.
1)      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2)      UU tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
3)      UU tentang Kepolisian Negara RI.
4)      UU tentang pertahanan negara.
5)      UU partai politik.
6)      UU tentang Pemilu.
7)      UU Pers.

2.      Lembaga-lembaga Perlindungan dan Penegakan HAM
Upaya perlindungan HAM di Indonesia sejak kemerdekaan Rl dilakukan melalui pembentukan instrumen hukum dan lembaga-lembaga penegaknya. Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud sebagai berikut.

a.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri atas Sidang paripuma dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Tujuan dibentuknya Komnas HAM sebagai berikut.
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengin Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2)      Meningkatkan perlindungan dan penesakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam mewujudkan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas, Komnas HAM memiliki fungsi, tugas, dan wewenang sebagai berikut.
1)      Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini Komnas HAM memilik itugas dan wewenang sebagai berikut.
a)      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen intemasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi.
b)      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk rnemberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
c)      Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
d)     Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e)      Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
f)       Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2)      Fungsi Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a)      Melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b)      Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c)      Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3)      FungsiPemantauan
Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a)      Melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b)      Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c)      Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
d)     Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu. 
e)      Melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
f)       Melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
g)      Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkana tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4)      Fungsi Mediasi
Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi sebagai berikut.
a)      Melakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
b)      Melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c)      Melakukan pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d)     Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e)      Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR Rl untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan pelanggaran HAM dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Kornnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Jika seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara:perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.

b.      Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau sering disebut Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk menegakkan hak asasi perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Landasan kerangka kerja Komnas Perempuan sebagai berikut.
1)      Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Undang-Undang No. 7 Tahun 1 984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentut Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
3)      Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi(CAT).
4)      Deklarasi Internasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, serta kebijakan-kebijakan lainnya tentang hak asasi manusia.

Tujuan dibentuknya Komnas Perempuan sebagai berikut.
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk keker:asan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
2)      Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.

Adapun mandat dan kewenangan dari Komnas Perempuan sebagai berikut.
1)      Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2)      Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan.
3)      Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.
4)      Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya penceigahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
5)      Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta pedindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

c.       Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun Undang-Undang Republik Indbnesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tugas Komisi Perlindungan Anak Indohesia meliputi hal-hal berikut.
1)      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
2)      Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
Melalui lembaga ini diharapkan hak-hak yang dimiliki anak Indonesia dapat terlindungi. Hampir setiap hari kita bisa melihat adanya anak-anak usia sekolah yang ada dijalanan, bahkan kita bisa melihat anak-anak di bawah umur yang harus bekerja demi kepentingan orang tua atau pihak lain. Padahal mereka adalah anak-anak yang juga mempunyai hak untuk sekolah guna mendapatkan pendidikan dan mempunyai hak hidup layak. Saat ini, praktik eksploitasi anak sedang marak terjadi di Indonesia.
Dengan adanya Komisi Nasional Perlindungan Anak ini diharapkan hak-hak anak tidak lagi dilanggar oleh para orang tua yang tidak bertanggung jawab ataupun pihak manapun. Dengan demikian, hak asasi anak dapat ditegakkan.

d.      Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat, baik yang terjadi dalam wilayah teritorial Indonesia maupun di luar batas teritorial Indonesia yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia. Bentuk pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terhadap korban pelanggaran kemanusiaan, pengadilan HAM dapat memutuskan diberikannya kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Adapun pengertian dari masingmasing sebagai berikut.
1)      Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
2)      Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa:
a)      pengembalian harta milik,
b)      pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, dan
c)      penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
3)      Rehabilitasi adalah pemulihan,pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

e.       Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, antara lain dinyatakan "Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia". Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
Tugas pokok Kepolisian Negara Rl sebagai berikut.
1)      Mernelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2)      Menegakkan hukum.
3)      Memberikan pertimbangan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
1)      Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2)      Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3)      Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4)      Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
5)      Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
6)      Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7)      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8)      Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
9)      Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, magyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
10)  Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
11)  Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
12)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f.       Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak nampu membayar dan tidak memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum, dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan Lembaga Bantuan Hukum adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.

g.      Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.

h.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRR)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi. Ada dua kata yang menarik dari nama komisi ini, yaitu kebenaran dan rekonsiliasi. Maksud dari kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu, sedangkan yang dimaksud dengan rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM berat demi terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.
Komisi ini berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. KRR mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Adapun tugas dari KRR sebagai berikut.
1)      Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
2)      Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
3)      Memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti.
4)      Menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi.
5)      Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.


Hasil gambar untuk tombol kembali

No comments:

Post a Comment