drop down

A. Sejarah Hak Asasi Manusia


Berdasakan fakta sejarah yang ada, usaha perlindungan dan penegakan HAM telah dimulai jauh sebelum tahun Masehi. Sebagai contoh, Nabi-Musa memimpin dan memelopori perjuangan hak asasi kemerdekaan bangsa Yahudi untuk membebaskan diri dari kesewenangan dari penindasan Raja Fir'aun (Mesir); Raja Hammurabi (Babylonia) membentuk hukum Hammurabi bagi masyarakat Babylonia untuk menjamin keadilan bagi warganya.
Adapun usaha perlindungan dan penegakan HAM pada tahun masehi dimulai pada masa awal Islam, tepatnya pada masa kepemimpinan Rasullullah Muhammad saw. Sejak zaman itulah HAM terus mengalami perkembangan hingga sekarang. Mengenai proses perkembangan perlindungan dan penegakan HAM di dunia pada tahun Masehi dapat diterangkan sebagai berikut.

1.      Piagam Madinah (622)
Piagam Madinah atau Mitsaq al-Madinah yang dideklarasikan oleh Rasulullah pada tahun 622 M merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. Terdapat dua landasan pokok bagi kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam Piagam Madinah sebagai berikut.
a.       Semua pemeluk Islam adalah satu umat, walaupun mereka berbeda suku bangsa
b.      Hubungan antara komunitas muslim dan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)      Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga.
2)      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
3)      Membela mereka yang teraniaya.
4)      Saling menasihati.
5)      Menghormati kebebasan beragama.
2.      Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari lnggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem koristitusional Inggris.
3.      Petition of Rights (1628)
Piagam ini berisi pertanyaan parlemen Inggris yang ditujukan kepada raja mengenai hak-hak rakyat dan jaminannya, dan mendapat jawaban dari raja. Hal ini dianggap sebagai ketegasan hukum.
4.      Habeas Corpus Act (1679)
Piagam ini lahir di Inggris pada masa pemerintahan Charles II yang memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena, kecuali menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Bill of Rights (Pemyataan HakAsasi Manusia, 1689)
Piagam ini lahir dan diciptakan oleh parlemen Inggris yang memuat pengakuan terhadap petisi kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen, serta pemilihan parlemen harus bebas
6.      Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika, 4 Juli 1776)
Piagam ini merupakan piagam hak-hak asasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Tuhan Yang Maha Pencipta. Semua manusia dianugerahi oleh Sang Pencipta hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
7.      Declarantions des Droit de L'home et Du Citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara, 14 Juli 1789)
Piagam ini dicetuskan pada peimulaan Revolusi Prancis sebagai perlawa.nan terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Revolusi ini diprakarsai oleh J.J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu dengan semboyannya Liberty (kemerdekaan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
8.      Rights of Self Determination (Januari 1918)
Piagam ini diusulkan oleh Theodore Woodrow Wilson, yang memuat empat pasal untuk mewujudkan perdamaian secara adil.
9.      The Four Freedoms (1941)
The Four Freedoms adalah empat macam hak kebebasan yang dikemukakan oleh F.D. Rousevelt (Presiden Amerika Serikat). lsinya sebagai berikut:
a.       kebebasan berbicara;
b.      kebebasan beragama;
c.       kebebasan dari kemiskinan:'/
d.      kebebasan seseorang dari rada takut.
10.  Universal Declaration of Human Rights (PBB, 10 Desember 1948)
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) merupakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. UDHR merupakan keputusan sidang Dewan Ekonomi sosial PBB di Paris, Prancis yang ditetapkan dengan 48 negara setuju dan 8 negara abstain.
11.  Convenant on Human Rights(Majelis Umum PBB, 1966)
Convenant on Human Rights berisi tentang hal berikut :
a.       Persetujuan tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik.
b.      Syarat-syalat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.


Hasil gambar untuk tombol kembali

No comments:

Post a Comment