drop down

PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Di kelas VII, kamu telah belajar mengenai arti penting Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dan fundamental karena menjadi legitimasi atau dasar bagi bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari bagian pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal). Pada bab ini, secara khusus, akan dibahas perihal bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun bagian Pembukaan terdiri dari 4 alenia yang mengandung empat pokok pikiran. Pemahaman yang mendalam terhadap keempat alenia tersebut akan membantu kita menemukan sikap positif yang dapat kita lakukan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

·         Apakah makna Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
·         Apa saja pokok pikiran dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
·         Sikap positif apa saja yang dapat dilakukan berdasarkan pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, marilah kita pelajari bab ini.

A.    Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan. Pada bagian ini, akan dibahas makna setiap alinea pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

1.      Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Kamu telah mempelajari di kelas VII bahwa alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa". Hak kodrati merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Jika diselisik lebih dalam, alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan ataupun individu. Dengan demikian, praktik penjajahan sungguh mengancam hak kodrati untuk merdeka. Bangsa yang terjajah merasakan penderitaan dan penindasan yang sangat berat. Adapun praktik penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan patut untuk dihapus dan ditiadakan. Akhirnya, berdasarkan alinea pertama. jelas bahwa bangsa Indonesia memiliki suatu tugas mulia, yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa yang terjajah.

2.      Alinea Kedua .
Aline kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: ”Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. "
Jika alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan hak kodrati untuk merdeka, alinea kedua menjabarkan peni|aian para pendiri bangsa, yaitu:
a.       perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan,
b.      momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
c.       kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Jika Indonesia dipandang sebagai negara yang bersatu berarti dalam tiap warga negara muncul kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita bersama. Adapun jika Indonesia dipandang sebagai negara yang berdaulat, berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan kekuatan dan kekuasannya sendiri, sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Selanjutnya, adil dan makmur merupakan cita-cita yang hendak dicapai Indonesia. Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadilan antarvvarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga Negara Indonesia. Indonesia yang makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia, baik kebutuhan material maupun kebutuhan spiritual. Dengan demikian, kemerdekaan dipandang sebagai sebuah jembatan menuju keadilan dan kemakmuran rakyat Indonega.

3.      Alinea Ketiga

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Pada alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi, " . . . maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Dengan demikian, terlihat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan Proklamasi dalam alinea ketiga tersebut tidak dapat dilepaskan dari alinea pertama dan kedua. Adapun pernyataan Proklamasi tersebut menjadi sangat penting karena menjadi titik kulminasi (puncak tertinggi) dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dengan demikian, terlihat bahwa Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.  
Adapun pernyataan "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ...”, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Hal ini tecermin juga pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapai dengan segenap usaha bangsa Indonesia, tetapi juga dicapai berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa.
Selain itu, alinea ketiga ini juga memuat pernyataan “... didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,”. Dari pernyataan tersebut, terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas. Adapun nilai kodrat tersebut turut menjadi asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.

4.      Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Alinea pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan. Sedangkan, pada alinea keempat, prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Indonesia diperinci lebih lanjut. Hal ini dapat didukung dengan pernyataan "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia ...”. Adapun pengertian pemerintahan pada kalimat “... pemerintahan Negara Indonesia ...” menunjukkan penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya.
Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu sebagai berikut (Munir, dkk., 2015).
a.      Tujuan Negara
1)      Tujuan khusus
Tujuan khusus terdapat dalam kalimat “... untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ..." Tujuan khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a)      ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ..."
Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal. Dampak dari pernyataan tersebut adalah negara harus menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang-wenang. Maksudnya adalah warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undangundang atau peraturan.

b)      ... memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ...
Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum materiil. Hal ini berarti negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

2)      Tujuan umum
Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..." Tujuan umum negara Indonesia dalam kalimat tersebut diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia. Dalam pergaulan internasional, Indonesia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial. Hal ini menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

b.      Ketentuan Pembentukan Undang-Undang Dasar
Ketentuan pembentukan undang-undang dasar negara termakna dalam kalimat “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,". Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar. Kalimat ini menjadi dasar hukum bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang Iebih tinggi daripada pasaI-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945.

c.       Bentuk dan Norma Negara
Mari kita perhatikan kalimat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “... yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...". Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat. Adapun bagian kalimat “... Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat," dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara republik dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.

d.      Dasar Negara
Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalarn permusyawaratan/perwakiIan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Kalimat tersebut menunjukkan kelima sila dalam Pancasila. Dengan demikian, jelas bahwa dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Hal tersebut terlihat dalam kata-kata " ... dengan berdasar kepada …".
Selain prinsip pokok-pokok kenegaraan, seperti yang telah kamu pelajari di kelas VII, pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut.
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Memajukan kesejahteraan umum.
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)      lkut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Cakrawala Kewarganegaraan
Pada dasarnya, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan kaidah fundamental Indonesia yang berkedudukan tetap dan melekat pada kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia atas Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah, bahkan dengan jalur hukum.
Tindakan pengubahan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang di dalamnya termuat Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan. Selain itu, di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, termuat pernyataan tentang prinsip-prinsip bangsa dan warisan dari para pendiri bangsa.


B.     Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan. Adapun proklamasi termuat dalam alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

1.      Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

a.      Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini, termuat suatu aliran pengertian negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa. Dengan demikian, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Selain itu, negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Adapun dalam pokok pikiran pertama ini terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan. Dapat dilihat dan dirasakan bahwa negara dan tiap warga Negara Indonesia menghendaki persatuan dan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Jika diperhatikan, pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 1 Ayat 1
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Pasal 18 Ayat 1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 Ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 30 Ayat 3
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36 A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36 B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

b.      Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sejak NKRI terbentuk, telah ada suatu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika diperhatikan, secara mendalam, pokok pikiran kelima Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelamaan dari sila kelima Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 1 Ayat 3
Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 18 Ayat 2
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengaturdan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 27 Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib dengan tidak ada kecuahnya.

Pasal 27 Ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 31 Ayat 1
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pasal 31 Ayat 2
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 32 Ayat 1
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan

menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pasal 33 Ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar.

Pasal 34 Ayat 1
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Pasal 34 Ayat 2
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pasal 34 Ayat 3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

c.       Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/penwakilan. Konsekuensi dari pokok pikiran ini adalah negara yang terbentuk, yaitu Negara Republik Indonesia, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.
Berdasarkan pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRl Tahun 1945, rakyat merupakan pemilik kedaulatan dan berbagai persoalan diselesaikan dengan cara permusyawaratan/perwakilan. Jika diperhatikan, pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelamaan dari sila keempat Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 1 Ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

Pasal 2 Ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6 A Ayat 1
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Pasal 18 Ayat 3
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 19 Ayat 1
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemillhan umum.

Pasal 22 E Ayat1
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pasa1 22 E Ayat 2
Pemilihan umum diselenggarakan untuk Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

d.      Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, konsekuensi dari pokok pikiran ini adalah undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggara negara memelihara bud'r pekerti yang luhur dan berperikemanusiaan. Jika diperhatikan, pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Berikut beberapa contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelamaan dari sila pertama dan kedua Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 28 A s.d. 28 J
Pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Pasal 29 Ayat 1
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 29 Ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sang Tokoh
KH. Wahid Hasyim
K.H. Wahid Hasyim dilahirkan pada 1 Juni 1914 di Jombang, Jawa Timur. Ia dibesarkan dalam lingkungan pesantren. Ayahnya adalah K. H. Hasyim Asy'ari, pendiri pondok pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Pada 1942, ia terpilih menjadi ketua pengurus besar Nahdlatul Ulama (N U). Selain itu, ia pun diangkat sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Peranan Wahid Hasyim dalam perumusan dasar negara sangat penting. Atas permintaan Moh. Hatta yang mendengarkan keberatan dari beberapa pihak, ia bersama beberapa tokoh agama Islam lainnya berdiskusi dan menyepakati perubahan rumusan sila pertama dari Pancasila. Rumusan “Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya” yang kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila, tidak terlepas dari peran Wahid Hasyim. Hal itu dilakukannya untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.


2.      Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
Pada pokok pikiran pertama, hal yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan. Pada pokok pikiran kedua, hal yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu keadilan sosial. Pokok pikiran ketiga, hal yang ditekankan adalah dasar politik negara berkedaulatan rakyat. Pada pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Jika dilihat secara sistematis, keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yang berkaitan. Pada pokok pikiran pertama, negara ingin mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Agar tujuan negara tersebut terwujud, dalam pelaksanaannya, negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara, yaitu negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat (pokok pikiran kedua, ketiga, dan keempat).
Cakrawala Kewarganegaraan

Dalam pidatonya pada tanggal 15 Juli 1945, Soekarno mengatakan:
“Keberanian menunjukkan bahwa kita tidak hanya membebek kepada contoh-contoh UUD negara lain. Akan tetapi, membuat sendiri UUD yang baru, yang berisi kepahaman keadilan yang menentang individualisme dan liberalisme, yang berjiwa kekeluargaan dan gotong royong.”
Dari penggalan pidato Soekarno tersebut, dapat dilihat bahwa UUD NRI Tahun 1945 dibuat sesuai dengan karakteristik, nilai, dan semangat bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Adapun Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak terpisahkan dari batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 (pasal-pasal) dan mengandung pandangan hidup yang khas bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari keempat pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

C.    Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Kita telah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Telah menjadi kewajiban kita, baik sebagai siswa maupun bagian dari masyarakat, untuk mempertahankan dan melestarikan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut.
Berikut beberapa contoh sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Kamu tentu dapat menambahkan sikap-sikap positif yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

1.      Pokok Pikiran Persatuan
a.       Dalam lingkungan keluarga, misalnya menghargai sesama anggota keluarga, menjaga sesama anggota keluarga, rukun dengan saudara dan orang tua, dan sopan santun terhadap saudara dan orang tua.
b.      Dalam lingkungan sekolah, misalnya bersama-sama teman sekelas membersihkan sekolah, berteman dengan semua orang tanpa membeda-bedakan latar belakang, aktif daIam organisasi sekolah, serta ikut dan berperan aktirc dalam kelompok belajar.
c.       Dalam lingkungan masyarakat, misalnya membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-bedakan, ikut serta dalam kegiatan bersama tetangga (seperti kerja bakti), dan menghadiri undangan tetangga.
d.      Dalam lingkungan negara, misalnya mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta menghormati orang lain yang berbeda suku, ras, dan agama.

2.      Pokok Pikiran Keadilan Sosial

a.       Dalam lingkungan keluarga, misalnya tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain, memberikan sesuatu kepada anggota keluarga sesuai kebutuhannya masing-masing, bersikap adil terhadap anggota keluarga lainnya, dan membagi serta melaksanakan tugas rumah secara adil.
b.      Dalam lingkungan sekolah, misalnya menaati peraturan sekolah, masuk sekolah tepat waktu, dan melakukan kewajiban di sekolah.
c.       Dalam lingkungan masyarakat, misalnya menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga, menjalankan hak dan kewajiban dengan para tetangga, dan membantu tetangga yang mengalami kesusahan.
d.      Dalam lingkungan negara, misalnya dengan membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu (seperti membayar pajak dan listrik), menjaga peralatan umum (seperti halte bus), dan menjaga ketertiban (seperti membiasakan antre di tempat umum).

3.      Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
a.       Dalam lingkungan keluarga, misalnya menghargai pendapat anggota keluarga lain, berdiskusi dan bermusyawarah untuk menentukan tindakan yang tepat dalam berbagai hal, seperti perihal pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian persoalan bersama.
b.      Dalam lingkungan sekolah, misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama, menghargai pendapat teman dalam diskusi kelompok, serta tidak memaksakan kehendak sendiri.
c.       Dalam lingkungan masyarakat, misalnya ikut serta membantu penyelengaraan pemilihan ketua RT, ketua RW, dan lurah.
d.      Dalam lingkungan negara, misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah, membantu penyelenggaraan pemilihan umum, dan mendorong anggota masyarakat yang telah cukup umur untuk menjalankan haknya memilih.

4.      Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Dalam lingkungan keluarga, misalnya rajin beribadah bersama saudara dan orang tua, menjalankan perintah yang baik orang tua, menuruti kemauan positif orang tua, dan menjalin silaturahmi antarsaudara.
b.      Dalam lingkungan sekolah, misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama, seperti ketika melakukan ibadahnya.
c.       Dalam lingkungan masyarakat, misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya.
d.      Dalam lingkungan negara, misalnya bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama, seperti menghormati orang lain yang sedang menjalankan ibadah keagamaannya.
Cakrawala Kewarganegaraan

Berikut contoh sikap positif terhadap UUD NRI Tahun 1945 (Pembukaan dan Batang Tubuh) yang dapat dilihat antara lain dari bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
a.      Bidang politik
1)      Menggunakan hak pilih dalam pemilu.
2)      Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
3)      Menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah atau DPR dan DPRD.
4)      Berani menyampaikan pendapat sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap berbagai kebijakan publik.
b.      Bidang hukum
1)      Menaati undang-undang yang berlaku.
2)      Memiliki keberanian menjadi saksi jika diperlukan.
3)      Tidak main hakim sendiri jika ada yang melakukan tindakan kriminal.
4)      Mendukung tugas penegak hukum untuk melakukan proses peradilan.

           c.  Bidang ekonomi
1)   Giat bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan sendiri, keluarga, dan memajukan kesejahteraan bersama.
2)      Menciptakan lapangan pekerjaan dengan cara belajar berwirausaha.
3)      Mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan perbaikan ekonomi.
d.      Bidang sosial budaya
1)      Mcnjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
2)      Mendukung program pemberian subsidi di berbagai bidang.
3)      Berpartisipasi membantu korban bencana alam.
4)      Melestarikan dan mengembangkan budaya daerah.
5)      Menghormati warga yang berbeda agama.


Rangkuman
·         Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.
·         Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, proklamasi juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.
·         Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan. Dapat dilihat dan dirasakan bahwa negara dan tiap warga Negara Indonesia mengendaki persatuan dan wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
·         Pada pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terkandung pengertian bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
·         Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
·         Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

No comments:

Post a Comment