Standar Kompetensi :
4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Kompetensi Dasar :
4.1. Menjelaskan hakikat
kemerdekaan mengemukakan pendapat.
4.2. Menguraikan pentingnya
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
4.3. Mengaktualisasikan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Materi Pembelajaran
A. Hakikat Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat
Di lndonesia, kemerdekaan mengemukakan pendapat dilindungi oleh
undang-undang. Dengan demikian, jika ada yang mengekang kemerdekaan
mengemukakan pendapat, ia dapat diproses secara hukum.
1.
Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi
manusia(HAM). Setiap orang mempunyai hak politik untuk mengemukakan
pendapatnya, tanpa harus didahului meminta persetujuan dari pihak lain.
Kemerdekaan mempunyai arti kebebasan seseorang untuk bertindak, tanpa adanya
paksaan atau tekanan dari pihak lain, sedangkan pendapat mempunyai arti ide,
gagasan atau pemikiran seseorang. Jadi, kemerdekaan mengemukakan pendapat
adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyatakan pemikiran itu
kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan. Secara lisan, misalnya
dengan pidato, dialog, diskusi, deklamasi, orasi, dan musyawarah, sedangkan
secara tulisan misalnya menulis artikel di media masa, pamlet, brosur, poster,
selebaran,.dan spanduk.
Berdasarkan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin adanya kemerdekaan setiap
warga negara dalam menyampaikan pendapat, "Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Selain itu,
kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang
berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengemukakan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
Selain Pasal 28 dan 28E Ayat (3) kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga dijamin
dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya UU ini sebagai berikut.
a.
Bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi
manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights.
b.
Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka
umum merupakan perwujudan demokasi.
c.
Untuk menciptakan sebuah negara demokrasi yang baik, diperlukan keadaan
yang aman, tertib, dan damai.
d.
Hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan tanggung
jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, terdapat beberapa asas yang wajib
diperhatikan. Asas-asas tersebut sebagai berikut.
a. Asas Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
Asas ini menekankan
bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya.
Akan tetapi, setiap orang juga harus menghargai dan menghormati kebebasan orang
lain dan menyampaikan keinginannya.
b. Asas Musyawarah Mufakat
Musyiwarah adalah
pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.
Mufakat adalah sepakat, sehati, atau setuju. Dengan demikian, asas ini
merupakan salah satu kemungkinan untuk dapat mengambil keputusan secara bersama
atias dasar saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain yang telah
dikemukakan.
c.
Asas Kepastian Hukum dan
Keadilan
Dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban berpendapat, setiap orang harus tunduk pada hukum atau
undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghargaan
terhadap hak dan kebebasan orang lain. Apabila aturan itu dilanggar, maka
siapapun harus menerima akibat pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang
berlaku.
d. Asas Proporsionalitas
Asas ini adalah asas
yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan
tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, lembaga maupun aparatur
pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, sosial, dan etika
institusional
e.
Asas Manfaat
Penyampaian pendapat
yang dilakukan harus dapat menempatkan nilai lebih seorang warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
pribadi atau kelompok tertentu. Artinya, berpendapat itu harus jelas manfaat
atau kegunaannya. Tidak asal berpendapat saja, tetapi juga harus dapat
dipertanggungjawabkan baik kepada diri sendiri, orang lain, dan yang terpenting
adalah tanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Landasan Hukum
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Landasan materiil kemerdekaan mengemukakan pendapat di lndonesia termuat
dalam pasal-pasal Pancasila, khususnya sila ke-4 yang berbunyi,
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan". Nilai-nilai yang ierkandung dalam sila
tersebut, kemudian dijadikan landasan materi dalam membentuk hukum formil.
Hukum formil yang dimaksud sebagai berikut.
a. UUD 1945
Dalam Pasal 28
disebutkan bahwa, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pendapat dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang". Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945,
yang menyatakan, "Setiap orang atau warga negara dapat mengeluarkan segala
pikiran dan pendapatnya dengan bebas". Pernyataan bebas di sini berarti
bahwa kebebasan seseorang dalam berpendapat haruslah dapat
dipertanggungjawabkan dengan menghargai pendapat orang lain. lni maksudnya,
dengan perbedaan pendapat tidak akan terjadi perselisihan di antara. setiap
orang. Oleh karena setiap orang mempunyai hak yang sima dalam mengemukakan
pendapat."
b.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998
Pasal 19 Tap MPR tentang
hak asasi manusia ini menyatakan bahwa, "setiap orang berhak atas
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
c.
UU No. 9 Tahun 1998
Undang-undang ini
mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang
diundangkan pada lembaran negara Nomor 181 tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998.
Pasal 2 ayat 1 UU ini menyatakan bahwa, setiap warga negara secara perorangan
atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung
jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d.
UU No. 39 Tahun 1999
Undang-undang ini
mengatur tentang hak asasi manusia. Dalam pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa,
"Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan
pendapat sesuai dengan hati nurani, secara lisan dan atau tulisan melalui media
cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
e.
UU No. 40 Tahun 1999
Undang-undang ini
mengatur tentang pers, di mana hak mengemukakan pendapat melalui media dijamin
kebebasannya oleh hukum. UU ini sekaligus menjamin kebebasan pers di lndonesia.
Kebebasan pers merupakan salah satu sarana kebebasan menyatakan pendapat bagi
masyarakat lndonesia.
f.
UU No. 32 Tahun 2002
UU ini mengatur masalah
penyiaran dan lembaga penyiaran di lndonesia. Penyiaran merupakan salah satu
sarana untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
3. Tujuan Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di suatu negara akan melahirkan berbagai
dampak positif bagi kehidupan bersama. Dampak positif tersebut sebagai berikut.
a. Memudahkan untuk mengetahui
masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
b. Kepekaan masyarakat menjadi
meninngkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam
kehidupan sehari-hari.
c. Merasa ikut memiliki dan ikut
bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara.
d. Meningkatnya demokratisasi dalam
kehidupan sehari-hari.
e. Memunculkan ide-ide positif dan
bahkan gagasan besaryang cemerlang. lde ini dapat berupa gagasan untuk
memperbaiki berbagai bidang kehidupan bangsa, yang meliputi politik, ekonomi,
sosial, dan budaya, serta penemuan-penemuan teinologi.
f. Kebebasan berpendapat dapat
dijadikan sarana dialog antara berbagai pihak atau unsur yang terdapat dalam
suatu negara, seperti masyarakat, pemerintah, aparat hukum, lembaga kenegaraan,
organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.
Adapun tujuan adanya pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum sebagaimana terdapat dalam pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 sebagai
berikut.
a.
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Mewujudkan
perlindungan hukurn yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c.
Mewujudkan
iklimyang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan
kreativitas setiap warga negara sebagai penrujudan dan tanggung jawab dalam
kehidupan demokratisasi.
d.
Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
4. Hak dan Kewajiban dalam
Mengemukakan Pendapat
Dalam
mengemukakan
pendapat terdapat hak dan kewajiban yang harus berjalan seimbang. Keseimbangan antara
hak dan kewajiban bertujuan agar tidak terjadi konflik di berbagai pihak yang
dapat menimbulkan kerusakan material dan perpecahan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Berikut
ini hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat warga negara dan pernerintah.
a. Hak dalam mengemukakan pendapat oleh warga negara.
1)
Mengeluarkan
pikiran secara bebas
Artinya
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan
fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan yang telah diatur.
2)
Memperoleh
perlindungan hukum
Artinya,
dalam menyampaikan pendapat setiap warga negara dijamin keamanan dan dilindungi
oleh undang-undang.
b.
Kewajiban dalam mengemukakan
pendapat oleh warga negara.
1)
Menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan
orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
2)
Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum.
3)
Menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
5)
Menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
c.
Kewajiban dalam
mengemukakan pendapat oleh pemerintah.
1)
Melindungi
hak asasi manusia.
2)
Menghargai
prinsip asas praduga tidak bersalah.
3)
Menghargai
asas legalitas,
4)
Menyelenggarakan
pengamanan.
B. Pentingnya Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat
Sebagaimana
telah
dijelaskan di awal, bahwa mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis,
atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum
berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapijuga perlu pengaturan dalam
mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan
antar anggota masyarakat. Lantas, apa arti pentingnya kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab? Bagaimana dampak jika suatu negara
tidak menjamin warga negaranya dalam mengemukakan pendapat? Dan bagaimana
dampak jika suatu negara memberikan kebebasan tanpa batas dalam mengemukakan
pendapat? Simaklah jawaban berikut!
1.
Mengemukakan Pendapat
dengan Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan tanggung jawab sangat penting bagi kehidupan
pribadi maupun masyarakat, bangsa, dan negara. Pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a.
Menciptakan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.
Menjamin
pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain.
c.
Memberikan
rasa aman bagiyang ingin mengemukakan pendapat.
d.
Adanya
kepastian hukum bagi setiap warga negara maupun aparat.
Supaya
menyampaikan pendapat dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka warga
negara harus bersikap positif dalam menggunakan hak mengemukakan pendapat.
Sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas bertanggung
jawab dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
a.
Tidak
rnengganggu kelancaran penyampaian pendapat.
b.
lkut
serta menyumbangkan pikiran dalam menyelesaikan permasalahan.
c.
Menghargai
pendapat orang lain yang bisa dilakukan dalam dua bentuk, yaitu pasif dan
aktif.
1)
dalam
arti pasif, berarti menyetujui pendapat yang disampaikan. Dalam hal ini, apabila
pendapat tersebut dengan cara yang bertanggung jawdb, tentu akan memperoleh
dukungan dari kalangan;
2)
dalam
arti aktif berarti tidak hanya setuju dengan pendapat yang disampaikan, melainkan
turut pula menyuarakan dan memperjuangkan pendapat tersebut.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab sebagai berikut.
a.
Pendapatnya
harus disertai dengan argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan
berpendapat.
b.
Pendapatnya
hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga memberi manfaat bagi kehidupan
bersama.
c.
Pendapatnya
dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar
hukum.
d.
Orang
yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan sehingga tercipta komunikasi
sosial yang baik.
e.
Penyampaian
pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan,
demokrasi, dan kesejahteraan.
2.
Akibat Pengekangan
dalam Mengemukakan Pendapat
Negara
yang tidak menerapkan kemerdekaan bagi warga negaranya untuk menyampaikan
pendapat berarti negara tersebut bukanlah negara yang demokratis. Bisa dikatakan
demikian, karena kebebasan berpendapat warga negara merupakan salah satu unsur
terpenting dalam kehidupan yang demokratis. Tujuan dari pengekangan penguasa terhadap
kebebasan mengemukakan pendapat adalah menghindari kritik dan berbagai pemikiran,
yang tentunya dapat mengancam kedudukan dari penguasa itu sendiri. Bentuk-bentuk
pengekangan yang biasa dilakukan oleh penguasa yang anti demokrasi sebagai berikut.
a.
Pemberedelan/penutupan
secara paksa penerbit pers.
b.
Pelarangan
unjuk rasa.
c.
Pembatasan
berita-berita kritis di media massa.
d.
Pelarangan
diskusi.
Adapun
dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya pengekangan dalam mengemukakan
pendapat sebagai berikut.
a. Masyarakat
Akibat
yang terjadi terhadap masyarakat dengan adanya pengekangan dalam mengemukakan
pendapat, yaitu
1)
masyarakat
akan kehilangan salah satu haknya, yaitu hak berpendapat;
2)
hilangnya
rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah;
3)
hilangnya
partisipasi dan kreativitas rakyat;
4)
rakyat;nenjadi
objek bukan pelaku pembangunan;
5)
terjadinya
proses pembodohan terhadap masyarakat.
b. Bangsa dan Negara
Akibat
yang teriadi terhadap bangsa dan negara, yaitu
1)
rusaknya
stabilitas dan keamanan nasional;
2)
tidak
adanya suasana kehidupan yang demokratis;
3)
lambatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)
kepercayaan
internasional akan pudar;
5)
memungkinkan
timbulnya sanksi internasional terhadap negara.
3.
Akibat Kebebasan
Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Suatu
negara yang mengekang warga negaranya dalam mengemukakan pendapat akan
menimbulkan banyak dampak negatif dalam berbagai bidang kehidupan. Begitupun sebalikya,
jika suatu negara menerapkan kebebasan tanpa batas, maka juga akan menimbulkan berbagai
dampak negatif sebagai berikut.
a.
Memunculkan
hasutan, provokasi dan saling menfitnah warga.
b.
Merusak
rasa kebersamaan dan persatuan sebagai bangsa.
c.
Melahirkan
suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak memberi rasa aman.
d.
Memunculkan
rasa permusuhan, penghinaan, dendam, dan kebencian antarwarga.
e.
Melanggar
hak dan kebebasan orang lain.
f.
Menimbulkan
kerusakan pada fasilitas umum.
g.
Menimbulkan
ancaman bahaya bagi keselamatan umum.
4.
Larangan-larangan
dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Di
Indonesia, kemerdekaan mengemukakan pendapat telah diatur dalam UU No. 9 Tahun
1998. Dalam undang-undang tersebut terdapat hak dan kewajiban, termasuk
larangan-larangan yang harus ditaati oleh pemerintah maupun warga negara. Pengaturan
tersebut tentunya untuk menghindari hal-halyang dapat merusak persatuan dan kesatuan
bangsa lndonesia. Adapun larangan-larangan dalam mengemukakan pendapat sebagaimana
diatur dalam pasal 9 UU tersebut sebagai berikut.
a. Tempat-tempat yang dilarang untuk menggelar aksi
penyampaian pendapat
Dalam
menyampaikan pendapat atau orasi, masyarakat dilarang untuk melakukannya di lokasi-lokasi
sebagai berikut.
1)
Istana
kepresidenan, yaitu istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100
meter dari pagar luar.
2)
Tempat
ibadah.
3)
Instalasi
militer meliputi 150 meter dari pagar luar.
4)
Rumah
sakit.
5)
Pelabuhan
udara atau laut.
6)
Stasiun
kereta api.
7)
Terminal
angkutan darat.
8)
Objek-objek
vital nasional meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
b. Waktu-waktu yang diiarang untuk menggelar aksi
penyampaian pendapat
Aksi
penyampaian pendapat melalui demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas,
dilarang pada hari-hari besar nasional. Tahukah kamu, apa saja yang tennasuk hari
besar? Ya, hari-hari besar nasional sebagai berikut.
1)
Hari
Raya Nyepi
2)
Wafatnya
lsaAlmasih
3)
Tahun
Baru
4)
Natal
5)
Isra'
Mi’raj
6)
Kenaikan
Isa Almasih
7)
Proklamasi
Kemerdekaan l7 Agustus
8)
Hari
Raya Waisak
9)
Hari
Raya ldul Fitri
10) Hari Raya Tahun Baru
1 Muharram
11) Maulid Nabi
12) Hari Raya Idul Adha
c.
Larangan membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
Contoh
dari benda-benda yang dimaksud adalah senjata tajam, petasan atau bom, dan senjata
api.
5.
Tata Gara Mengemukakan
Pendapat dl Muka Umum
Dalam
menyampaikan pendapat di muka umum haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Adapun aturan tersebut sebagai berikut.
a.
Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
b.
Pemberitahuan
secara tertulis dapat disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau
penanggung jawab kelompok.
c.
Pemberitahuan
dilakukan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima
oleh Polri setempat. Adapun yang dimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri
terdekat dengan tempat kegiatan penyampaian pendapat yang akan dilakukan. Misalnya,
apabila kegiatan dilaksanakan pada tempat-tempat berikut:
1)
satu
kecamatian, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
2)
dua
kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kota maka pemberitahuan ditujukan
kepada Polres setempat;
3)
dua
kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi maka pemberitahuan ditujukan kepada
Polda setempat;
4)
dua
provinsi atau lebih maka pemberitahuan ditujukan kepada Makas Besar Kepolisian Negara
Republik lndonesia.
d.
Pemberitahuan
secara tertulis tidak betlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan.
e.
Surat
pemberitahuan yang diajukan kepada kepolisian terdekat hendaknya memuat hal-hal
sebagai berikut:
1)
maksud
dan tujuan;
2)
tempat
(tempat penyampaian pendapat di muka umum), dan rute (jalan yang dilalui oleh
peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai
di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya);
3)
waktu
dan lama;
4)
bentuk;
5)
penanggung
jawab, yaitu orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan agar pelaksanaannya
berlangsung dengan aman, tertib, dan damai;
6)
nama
dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan;
7)
alat
peraga yang digunakan;
8)
jumlah
peserta.
Penanggung
jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara
aman, tertib, dan damai. Setiap seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa
atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang
penanggung jawab. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib melakukan hal-hal
berikut.
a.
Segera
memberitahukan surat tanda terima pemberitahuan.
b.
Berkoordinasi
dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. Koordinasi antiara
Polri dan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor
yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman,
tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.
c.
Berkoordinasi
dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat.
d.
Mempersiapkan
pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan
perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Selain itu, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan
dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pembatalan
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan
langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh
empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
C. Bentuk dan Cara Mengemukakan
Pendapat dalam Kehidupan Sehari-hari
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat di Indonesia telah dijamin oleh negara. Setiap warga negara
dapat menyampaikan apa yang menjadi keluhan, keinginan, maupun dukungan
terhadap suatu tatanan kehidupan. Dalam negara demokrasi, partisipasi aktif masyarakat
justru sangat diperlukan dalam menata kehidupan bersama yang lebih baik.
Penyampaian pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang bisa
disesuaikan dengan profesi maupun kemampuan dan keinginan masing-masing.
1. Bentuk-Bentuk
Penyampalan Pendapat di Muka Umum
Secara
umum, penyampaian pendapat di muka umum dibedakan sebagai berikut.
a.
Lisan
Lisan yang dimaksud adalah penyampaian
pendapat dengan suara atau mimik, seperti berpidato, diskusi, dan dialog atau wawancara.
b.
Tulisan
Tulisan yang dimaksud adalah penyampaian
pendapat melajui petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, spanduk
serta tulisan pada tajuk, pendapat, saran, dan sejenisnya di media cetak.
c.
Cara-cara Lain
Dalam praktik penyampaian pendapat di muka
umum, selain dengan lisan dan tulisan, juga terdapat cara lain, yaitu dengan
mogok makan atau membisu jahit mulut.
Secara
praktis, penyampaian pendapat di mgka umum dilakukan dalam bentuk-bentuk berikut
ini.
a.
Unjuk Rasa atau
Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan
yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya yang dilakukan secara demonstratif di muka umum.
b.
Pawai
Pawai adalah menyampaikan pendapat dengan
cara arak-arakan dijalan umum.
c.
Rapat Umum
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang
dilakukan dalam menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d.
Mimbar Bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas, terbuka, dan
tanpa tema tertentu.
2. Mengemukakan Pendapat.secara
Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam
mengemukakan pendapat setiap manusia memiliki perbedaan pandangan, usul, dan
pendapat mengenai satu permasalahan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah yang
menjadi kepentingan umum hendaknya dilakukan lewat musyawarah menurut tata cara
demokrasi Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah suatu cara
untuk merumuskan suatu hal berdasarkan kehendak orang banyak. Musyawarah
mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia sebagai berikut.
a.
Untuk
menyelesaikan masalah yang tidak mungkin diselesaikan secara pribadi.
b.
Sebagai
sarana untuk menampung berbagai macam aspirasi dan pendapat dari semua pihak
untuk kepentingan bersama
c.
Untuk
menghindari perselisihan antar pihak yang mempunyai masalah.
d.
Untuk
membina terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan, kebersamaan, dan solidaritias diantara
sesama warga masyarakat.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama selalu
dimusyawarahkan. Dalam permusyawaratan yang berasas kekeluargaan, setiap
anggota masyarakat bebas mengemukakan pendapat. Putusan diambil apabila tercapai
kesepakatan secara bulat didalam permusyawaratan sehingga kita wajib menerima dan
melaksanakan putusan yang diambil bersama dengan iktikad baik dan penuh
tanggung jawab.
Cara
menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat sebagai berikut.
a.
Lingkungan
Keluarga
1)
Mengemukakan
pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu.
2)
Menerima
pendapat yang baik untuk kepentingan keluarga tanpa rasa terpaksa.
3)
Menghargai
pendapat anggota keluarga sekalipun bertentangan dengan pendapat kita.
4)
Melaksanakan
hasil musyawarah keluarga.
b.
Lingkungan Sekolah
1)
Melaksanakan
hasil kesepakatan bersama.
2)
Mengemukakan
pendapat secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
3)
Ketua
rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab
dan memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
4)
Peserta
rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum.
5)
Peserta
rapat mau menerima pendapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama.
c.
Lingkungan Masyarakat
1)
Ketua
rapat menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah.
2)
Setiap
peserta musyawarah mengemukakan pendapat yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan.
3)
Perdebatan
pendapat bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk mencapai mufakat.
4)
Setiap
peserta menerim atau menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan
orang yang bersangkutan.
5)
Peserta
menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik, dan patut dilaksanakan untuk
kepentingan bersama.
d.
Lingkungan
Bangsa dan Negara
1)
Memberikan
informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah.
2)
Mengontrol
kebijakan pemerintah yang kurang atau tidak aspiratif.
3)
Mengembangkan
partisipasi dan kreativitas masyarakat dalam kehidupan
4)
Menanamkan
rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
Sikap-sikap
yang perlu dikembangkan dalam menggunakan hak mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab sebagai berikut:
a.
menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
mewujudkan
keamanan dan ketertiban;
c.
menghormati
hak-hak, tugas, dan tanggung jawab orang lain;
d.
menjaga
kerukunan, keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
e.
menyadari
hak, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat;
f.
menghargai,
menghormati, dan berlaku sopan baik dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar