Pelaksanaan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat perlu dijaga dan dijunjung tinggi. Hal ini bertujuan agar tercipta suasana yang aman, damai dan sejahtera karena tujuan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah hidup rukun dan damai. Akan tetapi, adakalanya keseimbangan itu terlupakan sehingga terjadi penyimpangan norma dalam kehidupan. Penyimpangan tensebut bisa jadi mengakibatkan pelanggaran terhadap pelaksanaan hak asasi manusia.
1. Pelanggaran HAM
Berdasarkan UU No.39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara hukum melawan, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia. Lantas, siapa yang dapat melakukan tindakan pelanggaran HAM? Pelanggaran HAM dapat dilakukan oten negara dan pihak di luar negara.
a. Negara atau Penyelenggara Negara
Bisa saja negara melakukan pelanggaran HAM dengan membuat kebijakan yang salah atau kebijakan itu disalahgunakan oleh pejabat pelaksana. Contohnya sebagai berikut.
1) Mencabut izin usaha sebuah surat kabar yang memuat berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara.
2) Mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif.
3) Membubarkan sebuah demonstrasi damai dengan cara kekerasan seperti menembak dengan peluru tajam.
4) Membiarkan terjadinya tindak kejahatan di dalam masyarakat.
5) Menangkap seseorang yang mengkritik kebijakan presiden.
6) Melarang warga negara untuk beraktifitas politik seperti membentuk partai politik.
b. Pihak-pihak di Luar Negara
Maksud dari pihak-pihak di luar negara adalah orang, masyarakat, kelompok, dan organisasi masyarakat. Contohnya sebagai berikut.
1) Menipu para remaja putri untuk dijadikan pekerja asusila.
2) Membakar atau menghancurkan rumah ibadat sebuah agama tertentu.
3) Melakukan tindakan asusila terhadap kaum wanita
4) Menutup secara paksa sekolah-sekolah yang dikelola sebuah etnis tertentu.
5) Mengusir kelompok agama atau etnis tertentu secara paksa.
6) Membiarkan terjadinya sebuah pelanggaran HAM.
7) Membuat kerusuhan anti etnis tertentu.
8) Menyerang kelompok partai politik lain yang sedang berkampanye.
9) Melakukan tindakan main hakim sendiri, misalnya membunuh seorang pencuri yang tertangkap.
2. Jenis Pelanggaran HAM
Jenis pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagai berikut.
a. Pembunuhan massal (genosida).
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
c. Penyiksaan.
d. Penghilangan orang secara paksa.
e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Adapun pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, telah mengklasifikasikan tentang tindak pelanggaran HAM berat sebagai berikut.
a. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, " kelompok etnis, dan kelompok agama. Adapun.cara-cara yang digunakan, antara lain:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa sebagai berikut.
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa;
10) kejahatan apartheid
3. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia
Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa negara telah gagal dalam menunaikan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi segala kebutuhan dari unsur-unsur bangsa yang ada, Meskipun demikian, permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sangat kompleks sehingga perlu juga ada kesadaran dari semua unsur bangsa untuk saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia.
Jika dirinci, penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum sebagai berikut.
a. Rendahnya Kesadaran Kemanusiaan
Kesadaran kemanusiaan dapat diwujudkan dalam bentuk menghargai hak-hak dasar yang telah melekat, seperti hak hidup, hak berusaha, maupun hak untuk dihargai. Jika kesadaran kemanusiaan ini rendah maka seseorang akan dengan mudah melanggar hak orang lain. Misalnya, mencela, menghancurkan tempat usaha orang lain maupun membunuh
b. Rendahnya Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum berkaitan erat dengan kemauan untuk mematuhi segenap peraturan yang ada. Rendahnya kesadaran hukum akan berkibat buruk terhadap perlindungan HAM. Jika hal ini terjadi pada aparat pemerintah dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Begitu juga jika terjadi pada masyarakat pada umumnya, akan berakibat pada berbagai kekerasan ditengah masyarakat,
c. Tingkat Pengetahuan tentang HAM yang Rendah
Seringkali kita menjumpai berbagai pelanggaran HAM terjadi karena seorang pelanggar HAM memang tidak banyak mengetahui kalau perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran HAM. Misalnya, tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan kematian. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar yakni hak hidup seseorang. Dengan demikian sebagai pelajar tentu kalian bisa menyebarkan pengetahuan HAM mulai dari lingkungan terdekat dengan penyuluhan maupun kegiatan lain.
Menurut Baharuddin Lopa, ada empat penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia sebagai berikut.
a. Adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, saling tidak mampu mengekang.
b. Adanya kebiasaan bahwa pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan masih sering menyalahgunakannya.
c. Masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakannya terganggu.
d. Penegakan hukum masih lemah dan sering bersifat diskriminatif.
4. Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berbagai kasus petanggaran HAM pernah terjadidi Indonesia. Beberapa kasus sudah dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian. Berikut beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta upaya-upaya penanganannya.
a. Kasus Tanjung Priok
Kasus Tanjung Priok terjadi pada tanggal 12 Septembbr 1984. Korban yang jatuh menurut catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengahmi luka-luka. Dalam kasus Tanjung Priok menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang secala paksa. Proses persidangan sudah dilangsungkan, namun hingga kini para pelaku masih bebas.
b. Kasus Marsinah
Marsinah adalah karyawati PT CPS sekaligus seorang aktivis buruh. Tanggal 9 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Diduga keras, ia tewas dibunuh akibat keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30 September 1993 untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Dalam pembunuhan Marsinah, tim tersebut menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang yang diduga terlibat. Persidangan berlangsung sejak persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Semua terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas murni dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan meluas di kalangan masyarakat.
c. Kasus Semanggi I dan II
Kasus ini diawali peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Ribuan mahasiswa bersama masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/DPR pada 18 November 1998. Suasana makin tegang sejak petang hari sampai malam karena aparat kepolisian dan militer berhadapan dengan mahasiswa. Aksi keributan dan pertentangan pun terjadi di kawasan Semanggi. Dalam keributan tersebut, empat orang mahasiswa tertembak.
d. Kasus Kerusuhan Timor Timur Pasca Jajak Pendapat
Pada bulan Agustus 1999, Timor Timur (sekarang negara Timor Leste) akhimya resmi berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah hasil jajak pendapat dimenangkan oleh kelompok yang menolak otonomi khusus. Hasil itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang pro integrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut.
Dalam kasus Timor Timur telah terjadi pelanggar:an HAM berat meliputi penganiayaan dan penyiksaan, pembunuhan massal dan sistematis, kekerasan berdasarkan gender, penghilangan paksa, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan. Pengadilan HAM telah menerima pengajuan sejumlah tersangka kasus Timor Timur, tetapi proses hukum dan hukuman yang dijatuhkan teryata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
e. Kasus Pembunuhan Theys Hiyo Eluay
Theys Hiyo Eluay adalah Ketua umum Presidium Dewan Papua (PDP). Pada tanggal 11 November 2001 setelah menghadiri peringatan acara Sumpah Pemuda, Theys ditemukan meninggal dalam mobil yang ditumpanginya. Sopir mobil itu dikabarkan melarikan diri. Saat itu, Theys tengah menghadapi proses pengadilan sehubungan dengan tuduhan tindak pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan Negara Papua Merdeka. Meninggalnya Theys dikabarkan oleh berita-berita berkaitan dengan kegiatan politik yang dilakukannya.
f. Kasus Pembunuhan Munir
Munir, seorang aktivis HAM pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan Imparsial, meninggal dalam pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana (7 September 2004). Pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum sesuai dengan hukum nasionalnya. Informasi dari media Belanda diperoleh pihak keluarga almarhum bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa dia meninggal akibat racun arsenik dalam jumlah dosis yang fatal. Kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas Munir selama hidupnya itu masih belum tuntas hingga sekarang.
5. Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia telah dikemukakan dan membawa pada kehidupan buruk masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, semua orang dituntut untuk aktif mendorong upaya penegakan HAM. Upaya penegakan HAM tidak hanya karena pertimbangan hak semata, tetapi untuk membebaskan manusia dari berbagai penderitaan. Berikut ini adalah upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menegakan HAM di Indonesia.
a. Penegakan HAM melalui Peraturan Perundang-undangan
Instrumen hukum yang dijadikan landasan dalam usaha penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia tidaklah sedikit. Dalam peraturan-peraturan hukurn tersebut, telah ditetapkan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh negara sebagai pemegang kewenangan untuk mengatur dan memaksa. Selain itu, dijelaskan pula bagaimana proses hukum yang harus dijalani jika terjadi suatu tindak pelanggaran HAM.
b. Penegakan HAM melalui Lembaga-Lembaga Negara
Dalam upaya melindungi HAM di Indonesia, banyak lembaga-lembaga negara yang dibentuk secara khusus untuk menangani hal ikhwal mengenai HAM. Lembaga-lembaga negara tersebut, di antaranya Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang untuk menegakkan HAM di Indonesia.
Berikut adalah beberapa contoh cara penanganan kasus pelanggaqan HAM yang dilakukan oleh lembaga/komisi negara yang independen.
1) Proses Penanganan melalui Komnas HAM
Pada awalnya Komnas HAM mendapat aduan, baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya meliputi tahapan berikut.
a) Melakukan Pemeriksaan
Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal ini dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.
b) Penyelesaian Setelah Melakukan Pemeriksaan
Pada tahap ini Komnas HAM dapat menentukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk.
(1) Perdamaian kedua belah pihak
(2) Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi.
(3) Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
(4) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(5) Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
2) Proses Penanganan melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan HAM melalui Pengadilan HAM dilakukan dengan tahap-tahap berikut.
a) Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas, tetapi penyerahkan barang bukti.
b) Penahanan
Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
c) Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
d) Penyidikan
Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
e) Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum adhoc.
f) Pemeriksaan di Persidangan
Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang teidiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan di tingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.
3) Proses Penanganan melalui Pengadilan HAM ad hoc
Proses pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama dengan proses di pengadilan HAM. Yang membedakannya pada jenis kasus yang ditanganinya. Pengadilan HAM ad hoc hanya menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Jadi, pengadilan HAM ad hoc sifatnya tidak permanen, sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.
c. Kerja sama dengan Negara Lain
Kerja sama dengan negara lain sering dilakukan Indonesia dalam menghormati, memajukan, dan menegakan HAM. Kerja sama tersebut, misalnya kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN yang membahas pedindungan warga Negara Indonesia (WNI) di negara anggota ASEAN yang lain atau warga negara anggota ASEAN lain yang ada di Indonesia
d. Penegakan HAM melalui Partisipasi Masyarakat
Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ' negara tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat luas. Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyanakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Adapun bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM sebagai berikut.
1) Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2) Menyampaikan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
3) Ikut terlibat dalam kegiatan meneliti, memberi pendidikan, dan menyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Selain itu, bentuk lain partisipasi masyarakat yang mempunyai tingkatan lebih aktif, yaitu dengan membentuk lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang penegakan HAM. Di Indonesia, telah banyak lembaga swadaya masyaraka (LSM) yang berperan aktif dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dan telah memiliki kemampuan yang diakui oleh khalayak. Lembaga tersebut di antaranya adalah Kontras, Imparsial, LPHAM, Elsam, YLBHI, Ikohi, dan PAHAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar