Hak asasi manusia terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Asasi mempunyai arti dasar atau yang pokok, sedangkan manusia merupakan insan atau makhluk yang berakal budi. Seseorang dapat memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, misal pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian orang lain, dan pemberian masyarakat. Sebagai contoh sebagai berikut.
1. Hak karena pemberian negara: seorang polisi berhak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kriminal, hal itu didasarkan atas tugas yang diberikan negara sebagai aparat penegak hukum.
2. Hak karena suatu aturan hukum atau perjanjian: seorang pembeli berhak untuk mendapatkan kualitas barang yang baik dari penjual, jika temyata barang tersebut cacat/rusak pembeli berhak untuk menuntut/komplain kepada penjual.
3. Hak karena pemberian masyarakat: seorang kepala adat berhak untuk memimpin sebuah masyarakat adat karena dia mendapatkan mandat dari seluruh masyarakat untuk memimpin mereka.
4. Hak karena pemberian orang lain: seorang satpam berhak untuk menjaga suatu perumahan karena semua warga di perumahan tersebut memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan hal-hal yang dipandang perlu guna menjaga keamanan di lingkungan perumahan tersebut.
Tuhan yang Maha Esa telah menciptakan manusia yang dilengkapi oleh akal yang sempurna. Manusia diberi akal pikiran dan hati nurani yang dapat membedakan baik-burukhya suatu perbuatan. Selain itu, Tuhan juga membekali setiap manusia dengan hak-hak asasi yang sama antara yang satu dengan yang lainnya. Tidak ada perbedaan harkat, martabat dan kedudukan antar manusia di hadapan Tuhan, semua adalah sama. Oleh karenanya, antar sesama manusia harus saling menghormati dan menghargai.
1. Pengertian Hak Asasi Manusia mnurut Pendapat Tokoh
Pengertian dari HakAsasi Manusia (HAM) dapat kita ketahui dari berbagai pendapat ahli berikut ini.
a. David Beetham dan Kevin Boyle
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
b. Jan Materson
HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
d. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
e. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin,laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.
f. Miriam Budiardjo
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat.
g. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Ciri-ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
a. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
b. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Di sisi lain, hak asasi manusia menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban-kewajiban asasi timbul karena sering terjadinya benturan kepentingan antara seseorang dengan orang lain, sehingga dalam penerapannya hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena bisa mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri, yaitu hak asasi orang lain.
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Secara garis besar, HAM dapat digolongkan menjadi lima hal, yakni hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak dsasi dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya.
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi, yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang yang bersifat pribadi, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kebebasan mengemukakan perasaan.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi, yaitu hak-hak ekonomi yang dimiliki setiap orang, seperti hak untuk memiliki sesuatu barang (rumah, tanah, dan perlengkapan rumah tangga), hak membeli dan menjual, hak memanfaatkan barang milik pribadi, sertia hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak.
c. Hak Asasi Mendapatkan Perlakuan Sama dalam Hukum dan Pemerintahan (Rights of Legal Equality)
Hak ini adalah,hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, seperti hak tata cara penangkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, dan peradilan.
d. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik, yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di bidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihin umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, serta kebebasan berpolitik.
e. Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultural Rights)
Hak asasi ini dimiliki oleh setiap orang di bidang kehidupan sosial budaya, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dan bermasyarakat, kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, dan kebebasan menghasilkan karya.
Menurut seorang ahli ilmu sosial Indonesia, Frans Magnis Susena, HAM diklasifikasikan menjadi empat sebagai berikut.
a. Hak Asasi Positif
Hak asasi positif berdasar pada pandangan tentang tugas dan kewajiban negara. Hak asasi positif merupakan kebalikan dari hak negatif. Hak asasi positif merupakan hak yang menuntut prestasi tertentu dari negara. Pada hakikatnya negara bertugas untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari negara. Contoh hak asasi positif adalah hak untuk memperoleh keadilan di muka hukum, hak atas perlindungan keamanan, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas kewarganegaraan.
b. HakAsasi Negatif
Hak asasi negatif disebut juga hak kebebasan atau hak asasi liberal. Dikatakan liberal karena hak asasi negatif didasarkan pada kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus diri sendiri. Pada dasarnya hak ini menuntut kemandirian seseorang untuk dihormati oleh orang lain atau pihak lain. Hak negatif ini berkaitan dengan berbagai bidang yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain atau pihak lain. Contoh hak asasi negatif antara lain kebebasan bergerak, perlindungan atas hak milik, kebebasan beragama, hak atas hidup, kebebasan berpikir, kebebasan berkumpul dan berserikat.
c. Hak Asasi Aktif
Hak asasi aktif didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat. Hal ini dengan keyakinan bahwa semua orang memiliki derajat yang sama. Dengan demikian, hak asasi aktif adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk ikut serta dalam menentukan arah perkembangan masyarakatnya. Contoh hak asasi aktif adalah kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik, menyatakan pendapat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memilih wakil rakyat dalam pemerintahan.
d. Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial didasarkan pada pandangan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan bagian yang adil dari kekayaan materi dan budaya bangsanya. Hak asasi sosial juga memandang bahwa setiap orang mempunyai hak atas bagian yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan kata lain, hak asasi sosial ' ini merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan ekonomi dan budaya. Contoh hak asasi sosial adalah hak memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk membentuk serikat kerja yang bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar