drop down

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pedoman dalam Perlindungan HAM

E.     Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pedoman dalam Perlindungan HAM
Pancasila merupakan falsafah bangsa Indonesia yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bercama, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun pengakuan HAM yang terdapat dalam nilai-nilai Pancasila, dapat dijelaskan sebagai
1.      KetuhananYang Maha Esa
Sila ini mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan ini dibuktikan dengan pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Selain itu, setiap warga negara diberi kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran agamanya.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini mengandung pengertian bahwa setiap manusia diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara ganas, dihina secara ganas, atau diperlakukan sampai dengan melampaui batas kemanusiaan. Kemanusiaan berarti pengakuan terhadap manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia niemiliki hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan dari gangguan pihak luar.
3.      Persatuan Indonesia
Sila ketiga mempunyai makna tidak membedakan suku bangsa, agama, budaya daerah, adat-istiadat warga Indonesia sehingga dapat hidup damai dalam NKRI. Dalam sila ketiga ini, diharapkan semua warga negara Indonesia mempunyai pemikiran bahwa perbedaan-perbedaan yang ada merupakan kekayaan yang patut untuk disyukuri. Selain itu, jika perbedaan yang ada dapat dihimpun dengan baik, maka akan menjadi kekuatan yang luar biasa yang tidak dimiliki oleh negara lain.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila keempat mengandung makna, yaitu pengakuan akan harkat dan martabat manusia yang berarti menghormati dan menjunjung tinggi segala hak-hak dasar manusia. HAM yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat adalah hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul, dan kemerdekaan pers.
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima mempunyai makna, yaitu memberikan perimbangan antara hak milik dan fungsi sosial. Tiap-tiap orang memiliki hak untuk menikmati kehidupan yang layak sebagai manusia yang terhormat. Setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan tidak saling merugikan, tetapi saling membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara. Dengan demikian, di dalam kehidupan bermasyarakat dan bemegara diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dengan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia.

Adapun sikap positif yang harus ditampilkan dalam perlindungan HAM di lingkungan kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
1.      Di Lingkungan Keluarga
Kehidupan dalam keluarga mempunyai arti yang sangat penting bagi pembentukan watak dan disiplin seseorang untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi nusa dan bangsa. Sikap positif terhadap perlindungan HAM dalam keluargai misalnya menghormati orang tua, patuh pada perintah orang tua, dan membantu pekerjaan orang tua.
2.      Di Lingkungan Sekolah
Sikap positif terhadap perlindungan HAM di sekolah dapat dilakukan dengan menaati tata tertib yang berlaku di sekolah, menghormati bapak ibu guru, dan mengerjakan tugas dengan baik.
3.      Di Lingkungan Masyarakat
Masyarakat adalah gabungan dari keluarga yang coraknya beraneka wama. Sikap positif terhadap perlindungan HAM dapat diwujudkan dengan baik, misalnya membantu tetangga yang sedang kesusahan, menghormati pendapat orang lain dalam suatu rapat, dan menghormati orang yang lebih tua.
4.      Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keselarasan perwujudan antara hak dan kewajiban asasi manusia dalam bangsa dan negara merupakan persyaratan bagi keadilan dan kesejahteraan sosial yang merata. Sikap positif terhadap perlindungan HAM dapat diwujudkan dengan menghormati perbedaan agama, suku, ras dan golongan.

F.     Upaya Penegakan Hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat, pelaksanaan hak-hak asasi manusia dibatasi oleh norma-norma. Norma dibuat agar kehidupan bermasyarakat menjadi tertib damai dan sejahtera. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antiara hak dan kewajiban seseorang. Dalam pelaksanaannya, kita wajib menghargai dan menghormati hak-hak orang lain dan kita tidak boleh memaksakan ata.upun mengganggunya.
Sejarah bangsa ini hingga kini mencatat berbagai penderitaan kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, wama kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sobial lainnya. Perilaku tidak adil tersebut merupakan pelanggaran HAM, baik yang bersifat vertikal, yaitu dilakukan oleh aparatur negara terhadap warga negara atau sebaliknya yang bersifat horizontal, yaitu antarwarga sendiri.
Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan HAM. Peran masyarakat luas, sebenarnya memiliki dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadaran untuk menghormati HAM. Setiap orang harus memahami bahwa martabat kemanusiaan perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai manusia menjadi terhormat. Jika semua orang memahami konsep dasar semacam ini maka. akan makin mudah untuk menyebarluaskan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan HAM. 
Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan. Negara Indonesia memiliki UUD 1945 yang menjadi hukum dasar atau peraturan-peraturan pokok dalam negara kita. 
Upaya penegakan HAM dimulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar, tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap positif dalam upaya penegakan HAM dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum.
2.      Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3.      Menghormati keberadaan masing-masing.
4.      Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
5.      Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, artinya hidup berdampingan secara damai, sayang-menyayangi tanpa membedakan agarna, ras, keturunan, dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendak terhadap kelompok yang lebih kecil dan sebaliknya kelompok yang kecil menghormati kelompok besar.
Sebagaiwarga negara Indonesia dalam upaya penegakan HAM dapat diwujudkan dengan sikap sebagai berikut.
1.      Sikap Tegas Tidak Membenarkan Setiap Pelanggaran HAM
Mengapa sikap tegas yang tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran HAM harus dijalankan? Untuk menjawabnya dapat dilihat dari beberapa segi. Dari segi moral pelanggaran terhadap HAM jelas tidak benar karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dilihat dari segi hukum, pelanggaran HAM jelas bertentangan dengan semua aturan-aturan yang berlaku. Dilihat dari segi politik, pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang, kelompok maupun bangsa. Hal ini sesuai.dengan Pembukaan UUD 1945 yang-menyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
2.      Mendukung dengan Tetap Bersikap Kritis terhadap Upaya Penegakan HAM
Sikap mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM dapat ditunjukkan dengan berbagai cara sebagai berikut.
a.       Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya, demontrasi didepan Iistana Merdeka dengan damai agar pejabat pelaku pelanggaran HAM diproses secara adil.
b.      Mendukung setiap upaya yang dilakukan pernerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan, dan tenaga medis.

c.              Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau keluarganya. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan frsik. Rehabilitasi psikologis, misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stres dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis berupa jaminan pelayanan kesehatan. Rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali serana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, dan perbaikan jalan.

Hasil gambar untuk tombol kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar