JAKARTA,(PR).-
Mulai tahun ajaran baru tahun ini yang akan berlangsung bulan Juli
2016, Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara nasional secara bertahap
di sekolah-sekolah. Penerapan Kurikulum 2013 yang lebih dikenal sebagai
Kurtilas atau K-13 itu setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
selesai merevisi kurikulum tersebut, Desember 2015 lalu dan juga
mengevaluasi dan merevisi buku kurikulum pada Februari 2016.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud
Totok Suprayitno memastikan, penerapan kurikulum itu secara nasional
tidak mengubah nama kurikulum tersebut. Menurut dia, perubahan dari
revisi yang telah dilakukan adalah terutama dalam hal penyerderhanaan
penilaian siswa oleh guru.
Beberapa yang berubah dalam K-13, menurut Totok, antara lain tidak
diberlakukan lagi penilaian ganda. “ Sebagai contoh penilaian spiritual,
yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, kini
tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn.
Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka," ujarnya
di Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
Totok menegaskan, perubahan dalam penilaian ganda ini, bakal
mengurangi beban guru. Pasalnya, soal penilaian ganda ini yang
sebelumnya banyak dikeluhkan para guru. Perubahan lainnya adalah dalam
penerapan tiga kemampuan untuk di semua jenjang. Jika sebelumnya siswa
SD hanya akan diajari sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan
siswa SMP harus sudah bisa mencipta. "Sekarang ketiga kemampuan itu di
semua jenjang. Jadi anak SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka
akan terbiasa berpikir ilmiah," ujarnya.***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/03/21/364624/tahun-ini-kurikulum-2013-diterapkan-secara-nasional
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/03/21/364624/tahun-ini-kurikulum-2013-diterapkan-secara-nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar