Etika
berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang
dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama
pemakai jalan.
Kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan lalu
lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa
pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta
benda.
Fakta :
1. Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di akibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan
lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan
lalu lintas.
2. Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah
jantung dan HIV/ AIDS.
3. data dan fakta di atas: membuat dunia internasioan / PBB tanggal
10 maret 2010 akhirnya membentuk aksi dengan tema : “decade of action for road safety 2011 – 2020” atau dekade aksi
keselamatan jalan 2011- 2020.
4. Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan
mencanangkan/ kampanye keselamatan jalan
indonesia 2011- 2020 dengan tujuan : menekan angka kecelakaan sebesar 50%.
Agar tujuan bisa tercapai dalam menggelorakan
pelopor keselamatan berlalu lintas, peran serta masyarakat sangat di butuhkan
sekali.
Akibat Laka
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
ada 4 faktor :
1.
Faktor pengemudi / faktor manusia
2.
Faktor kendaraan
3.
Faktor jalan
Persiapan sebelum berangkat :
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar
atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/
lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek oli)
pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan kedaraan bermotor :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di
jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan
roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas
a.
Sabuk keselamatan/ sabuk
pengaman
b.
Ban cadangan
c.
Segitiga pengaman
d.
Dongkrak
e.
Pembuka roda
f.
Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak
P3K
g.
Helm atau rompi bagi pengemudi
roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Kesiapan pengemudi :
- Kondisi fisik yang prima
- Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
- Stnk sesuai jenis kendaraan
- Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka
atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan
benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a.
Melindungi kepala bila terjadi
laka lantas
b.
Melindungikepala dari debu dan
kotoran
c.
Mengurangi fatalitas bila
terjadi laka
d.
Membantu konsentrasi bila
terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu
utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :
1.
Setiap orang yang menggunakan
jalan harus berperilaku tertib.
2.
Setiap pengemudi kendaraan
bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a.
Rambu- rambu lantas
b.
Marka jalan
c.
Alat pengatur lalu lintas
d.
Berhenti dan parkir
e.
Gerakan lalulintas
f.
Pengaturan bunyi dan suara
g.
Kecepatan maksimal
3. Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan
bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK
b. Surat izin mengemudi (sim)
c. Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum)
d. Tanda bukti lainnya.
4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi
rumah-rumah
berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan
helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat :
- melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
- melindungikepala dari debu dan kotoran
- mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
- membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan
sebelah kiri.
2. Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
b. Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan
sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa
barang.
4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih
tinggi atau, kendaraan yang akan mendahului
atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety belt
Setiap
pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib
menggunakan sabuk keselamatan.
Manfaat sabuk keselamatan :
- mengurangi resiko kecelakaan
- mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
- mencegah bandan terbentur ke stir
- mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.
Tata cara melewati :
1. Mengemudi kendaraan bermotor
yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur sebelah kanan
dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan
tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
2.
Dalam keadaan tertentu
pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan
keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3.
Apabila kendaraan yang dilewati
telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur kanan,pengemudi yang
dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1.
pengemudi yang berpapasan
dengan kendaraan lain dari arah yang
berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang
gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.
2. pengemudi sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu
rombongan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan
yang dari arah yang berlawanan.
Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi yang arahnya
menurun wajib memberikan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Belokan atau simpangan :
1.
Pengemudi kendaraan yang akan
berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di
simpang dan di belakang. Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu
petunjuk arah atau isyarat tangan.
2.
Pengemudi kendaraan yang akan
berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu lintas di
depan di samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah
depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan
dengan rambu lalin dan marka jalan.
b.
Kendaraan dari jalan
utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
c.
Kendaraan yang datang dari
persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat.
d.
Kendaraan yang atang dari arah
cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan dilengkapi
dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak
utama kepada kendaraan lain yang datang arah kanan.
Perlintasan kereta api :
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan
jalan pengemudikendaraan wajib :
1.
Berhenti kalau sinyal sudah
berbunyi, palang pintu kereta api
sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.
2.
Mendahulukan kereta api, dan
3.
Memberikan hak utama kepada
kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan pengemudi
kendaraan di jalan dilarang :
1. Mengemudikan kendaraan melebihi
batas kecepatan paling tinggi yang di tetapkan secara nasional atau berdasarkan
kawasan perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2.
Berbalapan dengan kendaraan
lain
3.
Batas kecepatan paling rendah
pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.
Memperlambat kendaraan :
1.
Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan
rambu-rambu lalu lintas.
2.
Pengemudi harus memperlambat
kendaraan jika :
a.
Akan melewati kendaraan umum
yang sedang menurunkan/ menaikan
penumpang.
b.
b.Akan melewati kendaraan tidak
bermotor yang di tarik oleh hewan.
c.
Cuaca hujan/ genangan air
d.
Memasuki kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan
dengan rambu lalu lintas.
e.
Mendekati persimpangan atau
perluasan kereta api
f.
Melihat atau mengetahui ada
pejalan kaki yang akan menyeberang.
g.
Pengemudi yang akan
memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang
kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
Hak pejalan kaki dalam berlalu lintas :
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan
fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2.
Pejalan kaki berhak mendapat prioritas
pada saat menyeberang jalan ditempat penyeberang.
3. Dalam
hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak menyeberang di tempat
yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Kewajiban pejalan kaki :
1.
Menggunakan jalan yang ditentukan
bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2.
Menyeberang ditempat yang ditentukan.
3.
Pejalan kaki wajib
memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4.
Pejalan kaki penyandang cacat harus
menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah.
Berhenti:
Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap
kendaraan brmotor dapat berhenti di
setiap jalan kecuali :
a.
Terdapat rambu larangan
berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang dapat
membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban dan
kelancaran lalu lintas.
c.
Di jalan tol
Pengguna lampu isyarat/ rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu
kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene ;
Lampu isyarat terdiri dari :
a.
Merah
b.
Biru
c.
Kuning
Pengguna lampu isyarat dan sirine :
a.
Lampu isyarat warna biru dan
sirine : untuk petugas kepolisian negara
Republik Indonesia.
b.
Lampu isyarat warna merah dan
sirine : untuk mobil pengawalan TNI, Damkar, ambulance, mobil jenazah.
c.
Lampu isyarat warna kuning
tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan barang khusus.
Hak utama pengguna jalan untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
a.
Kendaraan pemadam kendaraan
yang sedang melaksanakan tugas.
b.
Ambulance yang mengantar orang
sakit
c.
Kendaraan untuk memberikan
pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d.
Kendaraan pimpinan lembaga
negara RI
e.
Iring-iringan
mengantar jenazah
f.
Konvoi dan atau kepentingan
tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar