drop down

Jumat, 22 April 2016

Pengetahuan Lalu Lintas Masuk Mata Pelajaran PPKn

Pengetahuan Lalu Lintas Masuk Mata Pelajaran PPKn
Ilustrasi. Petugas kepolisian memberikan edukasi tertib lalu lintas pada sejumlah pengendara. (Foto: ANTARA/Idhad Zakaria)

Maraknya kecelakaan lalu lintas yang kerap menimpa remaja usia sekolah menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Kurangnya kesadaran tertib berlalu lintas membuat Polres Kendal mengusulkan adanya materi pengetahuan lalu lintas di salah satu mata pelajaran di sekolah.

Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko melalui Kasat Lantas AKP Agus Triyono, mengusulkan, materi pengetahuan lalu lintas di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.



‘’Dasar materi lalu lintas masuk dalam PPKn yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta MoU antara Polda Jateng dengan Dinas Pendidikan Jateng serta jajaran polres dengan dinas pendidikan kabupaten/kota,’’ kata Agus, Senin (18/4/2016).
 
Menurut Agus, minimnya pengetahuan tertib berlalu lintas berakibat pada pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan. Parahnya, sebagian besar korban merupakan remaja usia sekolah.

‘’Materi yang akan diterima sesuai dengan kemampuan peserta didik dari sekolah dasar hingga SMA/SMK/SMK. Mulai dari pengenalan organisasi Polri hingga bagaimana cara berkendara dengan baik dan tertib,’’ jelasnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono, mengapresiasi masuknya materi tertib berlalu lintas di mata pelajaran PPKn. Diharapkan, peserta didik lebih mengetahui tata cara berkendara, sehingga ketika mereka telah cukup umur memiliki SIM, bisa berkendara dengan baik dan tertib.

‘’Dan bisa menekan kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Kendal,’’ pungkasnya.

Sumber : http://jateng.metrotvnews.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar