drop down

Selasa, 20 September 2016

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 - Selama ini penanganan Tindak Kekerasan dilakukan secara kasuistik, tidak terstuktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan. Mengingat telah gentingnya masalah kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, lalu pemberian sanksi, baru pencegahan.
Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  • Belum ada usaha koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan PenanggulanganTindak Kekerasan di Lingkungan sekolah (Pelibatan Pemerintah, PemerintahDaerah, dan Seluruh EkosistemPendidikan)
Lingkup:
A. Upaya Penanggulangan terhadap:
1. Tindak kekerasan terhadap siswa
2. Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah
3. Tindak kekerasan dalamkegiatan sekolah yang di luar sekolah
4. Tawuran antar pelajar
B. Sanksi
C. Upaya Pencegahan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah

Penanggulangan 

[baik di sekolah maupun dalam kegiatan luar yang dilakukan oleh sekolah]
Sekolah
•  Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumdalamhal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
• Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
•  Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
•  Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukumatau pemulihan.
Pemerintah Daerah
• Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini
melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
• Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
• Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untukmendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.
Kemendikbud
• Membentuk timpenanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian atau yang menarik perhatian masyarakat
• Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
• Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

SANKSI

[jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai, atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan]
Sekolah
• Sanksi kepada Siswa: teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
• Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian)
Pemerintah Daerah
• Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekolah Negeri): teguran lisan/tertulis (jika ringan), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan
tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).
• Sanksi dari Pemda kepada Sekolah: pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri), penutupan sekolah.
Kemendikbud
• Merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah;
• Pemberhentian bantuan (pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dll)àkepada kepala sekolah, guru;
• Merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah, kepada Pemda atau yayasan;
• Merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan langkah-langkah t egas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah, relokasi, penggabungan, dll)

PENCEGAHAN

Sekolah
• Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
• Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan;
• Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) àberisi langkahlangkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
• Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
• Bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.
Pemerintah Daerah
Membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan (permanen) yang terdiri dari: guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat daerah pemda setempat, tokoh masyarakat/agama;
• Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas gugus pencegahan.
• Bekerjasama dengan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan;
• Melakukan pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan, serta mengumumkan secara terbuka hasil pemantauan.
Kemendikbud
• Membuat kanal informasi dan pengaduan melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id yang berisi informasi terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolahsekolah, juga layanan pengaduan.
• Menetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan, panduan penyusunan POS untuk sekolah.
• Memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan.
Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 melalui link berikut

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 

Demikian informasi seputar Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar