Jakarta–Undang-undang Pengampunan Pajak yang beken dikenal dengan Tax Amnesty
telah disetujui DPR. Pemerintah sendiri berharap banyak dari aturan
ini, sehingga penerimaan negara dari pajak bisa terus didongkrak.
Sesuai dengan ketentuan objek pengampunan pajak berupa Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah
(PPnBM). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya
deklarasi dan repatriasi.
Untuk deklarasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%
Untuk repatriasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%
Lalu apa beda deklarasi dan repatriasi? Deklarasi adalah kala wajib
pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
dengan kondisi riil dari harta yang dimilikinya. Sementara repatriasi
adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang
berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia.
Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para wajib pajak
mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air.
Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi
nasional.
Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih
wajib pajak. Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib
pajak namun tidak dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya adalah dengan
mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.
Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus
mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan
dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta
tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang
Rupiah, dan disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat
wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib
pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan.
Setelah diungkap, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara
menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih
dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).
Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?
Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar.
Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang
dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan
deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi
Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember
2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus
dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.
Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty,
dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak
mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang
telah dibayarkan pajaknya.
Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan
menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang
dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.
Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan
hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank
Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana
repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan
oleh pemerintah berupa:
– SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)
Sumber : http://infobanknews.com/ini-cara-menghitung-tax-amnesty/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar