Presiden Joko Widodo tegas akan meneruskan reklamasi dan akan menerbitkan Perpres
sehingga tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
sudah ada. Jokowi juga ingin agar peta reklamasi Teluk Jakarta
diperjelas.
Jokowi tidak ingin megaproyek reklamasi, baik itu tanggul raksasa maupun 17 pulau, dikendalikan oleh swasta.
Melalui
pembukaannya, Jokowi mengatakan masalah reklamasi perlu dibahas karena
menyangkut persoalan serius di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Sebagai ibukota negara, DKI Jakarta harus memiliki ketahanan dan daya dukung lingkungan yang sustained dan berkelanjutan. Hal itu baik dalam penyediaan kualitas air bersih atau air minum, mitigasi, penurunan permukaan tanah, pengelolaan air limbah dan revitalisasi sungai dan banjir," jelas Jokowi.
Presiden mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya, penurunan muka tanah di sekitar Ibukota sudah sangat mengkhawatirkan.
"Reklamasi bukan hal yang haram. Reklamasi adalah sebuah keharusan! Penurunan muka tanah di DKI Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan, yaitu 7,5 hingga 12 cm. Diperkirakan, seluruh Jakarta Utara di bawah permukaan laut pada 2030. Akibatnya pada saat tersebut 13 sungai yang melewati jakarta tidak bisa alirkan airnya ke Teluk Jakarta," tuturnya.
Untuk
itu, pengendalian sumber daya air dan lingkungan di Jakarta harus
dilakukan secara terpadu, terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.
"Oleh sebab itu, pembangunan pesisir ibu kota negara atau NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) yang sudah digagas cukup lama ini, akan menjadi sebuah jawaban untuk Jakarta. Jadi, jangan dipersempit hanya yang berkaitan dengan reklamasi jakarta," ujarnya.
Ia pun mengaku masalah reklamasi bukan kali ini saja dibahas oleh pemerintah pusat.
"Saya pernah ikut satu sampai tiga kali rapat seperti ini waktu saya menjadi gubernur berkaitan dengan NCICD," pungkasnya.
Berdasarkan
dokumen masterplan National Capital Integrated Coastal Development
(NCICD)/Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) yang
dikutip,
Pertama,
yaitu pembangunan tanggul laut besar pada garis pantai yang ada dan
menyatu dengan tanggul sungai yang sama tingginya. Cekungan air (polder)
di wilayah pesisir akan menjadi tambah dalam.
Kedua,
opsi membangun tanggul raksasa di lepas-pantai ini terdiri atas tanggul
laut raksasa di Teluk Jakarta, yang menciptakan danau pemompaan yang
sangat luas (waduk raksasa) yang terletak di lepas pantai. Dengan
menggabungkan tanggul laut dengan reklamasi lahan, pertahanan laut yang
tangguh dan tidak bisa bobol dapat dibuat.
Opsi ini akan memberikan perlindungan yang kokoh hingga 2080, yang memberikan waktu untuk mengurangi penurunan muka tanah.
Tentu
saja keputusan Jokowi bakal membuat Habieb Rizieq gigit jari karena
dalam Web resminya yang terpantau, Habieb Rizieq lebih setuju hentikan
reklamasi dengan alasan -alasan seperrti ini:
REKLAMASI HARUS DISTOP SELAMANYA ... !!!
1. Merusak ekosistim laut dan lingkungan hidup lainnya.
2. Pantai Jakarta terputus dari laut lepas.
3. Masyarakat Jakarta kehilangan pantai gratis untuk Rekreasi Rakyat.
4. Merusak wilayah lain karena dikeruk jutaan ton pasirnya untuk uruk teluk Jakarta.
5. Melenyapkan ruang pencaharian ribuan Nelayan Jakarta di sepanjang Pantai Jakarta.
6. Sebabkan penggusuran rakyat miskin sepanjang pantai Jakarta hanya
untuk kepentingan akses perumahan elite di pulau-pulau buatan.
7. Peningkatan Sedimentasi (pengendapan) di muara-muara sungai Jakarta yang akan akibatkan banjir besar untuk ibu kota.
8. Reklamasi bertujuan untuk menyediakan perumahan elite untuk Asing dan
Aseng yang ingin kuasai Jakarta, buktinya pengiklanannya gencar di
Televisi China.
9. Proyek Reklamasi penuh dengan aroma korupsi dan pelanggaran berbagai prosedur serta menjadi icon kapitalisme.
10. Ke depan berpotensi akan ada
lokalisasi dan legalisasi aneka kema'siatan seperti Judi dan Prostitusi
serta Miras di pulau-pulau buatan a/n pariwisata.
Sebelumnya Menko kemaritiman, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menteri KKP sudah
sepakat moratorium reklamasi teluk Jakarta untuk memperhatikan dan
meninjau kembali tentang semua persyaratan yang harus terpenuhi yang
sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Sumber : http://www.beritateratas.com/2016/04/jokowi-putuskan-teruskan-reklamasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar