Guru adalah tokoh sentral pendidikan. Mereka yang belum
disertifikasi akan masuk program sertifikasi secara bertahap hingga
tahun 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya adalah guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat 31 Desember 2005-31 Desember 2015. Sertifikasi dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Harapannya, semua guru sudah tersertifikasi pada tahun 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya adalah guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat 31 Desember 2005-31 Desember 2015. Sertifikasi dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Harapannya, semua guru sudah tersertifikasi pada tahun 2019.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin
(11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor
perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU
tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Lewat sertifikasi, para guru diharapkan mempunyai sejumlah
kompetensi. Mulai dari pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi
profesional.
Dalam proses pendidikan, guru adalah tokoh sentral. Selain guru juga
ada siswa, gedung, bahan ajar, laboratorium, perpustakaan, dan sistem
keadministrasian sekolah. Dari berbagai komponen tersebut guru adalah
satu-satunya orang yang yang berdiri di depan kelas dan secara langsung
berhadapan dengan siswa. Lewat pengetahuan dan interaksi dengan anak
didik, guru mentranfer pengetahuan pada anak didik.
Dalam bahasa Jawa, guru kerap diartikan digugu lan ditiru
(dipercaya dan diteladani). Itu artinya, guru bukan hanya dipandang
sebagai pendidik yang memberikan ilmu. Namun juga sosok yang tindak
tanduknya perlu diteladani oleh peserta didik.
Dalam kata sambutannya pada Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015,
Presiden Jokowi mengapresiasi tema HGN “Guru Mulia Karena Karya”. “Saya
hargai tema tahun ini, guru mulia karena karya. Kemuliaan guru memang
dari karya-karyanya. Saya adalah karya dari guru-guru saya,” kata
Jokowi.
Untuk mensertifikasi ratusan ribu guru tentu butuh waktu, namun
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata mengatakan, pensertifikasian selesai tahun 2019.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Jadi di masa pemerintahan Jokowi sertifikasi guru selesai,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Jadi di masa pemerintahan Jokowi sertifikasi guru selesai,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Sertifikasi guru adalah salah satu jalan mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bila kita cermati, sertifikasi guru bisa menjadi jalan terwujudnya
butir Nawacita 8, yakni merevolusi karakter bangsa melalui peserta
didik dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, pendidikan,
pengajaran sejarah, nilai-nilai patriotisme dan budi pekerti di dalam
kurikulum pendidikan Indonesia.
Sumber : http://www.presidenri.go.id/pendidikan/sertifikasi-untuk-para-guru-mulia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar